logo
×

Selasa, 17 Maret 2020

IDI Minta Pemerintah Beri Data Tenaga Kesehatan yang Terkena Corona

IDI Minta Pemerintah Beri Data Tenaga Kesehatan yang Terkena Corona

DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dyah Agustina, mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah tenaga kesehatan yang jadi suspect dan positif virus Corona (COVID-19). Karena itu, IDI mendorong pemerintah untuk memberikan data tenaga kesehatan terkait.

"Itu yang kami minta adanya transparansi itu seperti itu. Jadi sampai saat ini itu kita meraba-raba semua dan mencari data masing-masing. Jadi itu yang kita inginkan, transparansi itu termasuk sebenarnya berapa sih yang pastinya jumlah tertular, jumlah positif, itu yang minta kan datanya," ujar Dyah di Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengaku menerima laporan ada tiga tenaga kesehatan yang positif terjangkit Corona. Meski demikian, menurut dia, laporan tersebut perlu dikonfirmasi kembali.

"Yang kami dapat laporan yang lagi kami konfirmasi betul peserta didik dokter spesialis itu ada tiga orang, yang dilaporkan positif (Corona). Ini hanya laporan, kami lagi telusuri kebenarannya, tiga orang peserta didik dokter spesialis yang salah satu menjadi garda terdepan menangani COVID ini," kata Daeng.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhillah mengatakan ada satu anggotanya yang sudah dinyatakan meninggal dunia oleh pemerintah. Perawat itu meninggal karena positif terjangkit virus Corona.

"Yang pasti yang udah diumumkan oleh pemerintah baru satu orang dan sudah meninggal," ucap Harif.

Selain itu, ada dua perawat di Bali dan satu perawat di Jakarta yang suspect Corona. Meskipun demikian, Harif belum mengetahui ada berapa perawat yang suspect Corona.

"Yang lain itu masih dalam dugaan suspect di Bali ada dua, di Jakarta ada satu, di beberapa tempat, dan kami ini makanya dibutuhkan keterbukaan," katanya.

Sebelumnya, Daeng menegaskan membuka data pasien suspect atau positif tidaklah melanggar hukum. Membuka data pasien bertujuan untuk kepentingan umum.

"Kami sudah bersama-sama mempelajari beberapa aturan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan kedaruratan bencana untuk kemaslahatan dan kepentingan umum, maka kami menyatakan bahwa membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang itu tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Daeng.

Menurutnya, dalam situasi kondisi luar biasa (KLB) membuka data pasien iru menjadi keharusan. Sebab, sebaran virus Corona di Indonesia saat ini statusnya sudah menjadi bencana nasional.

"Malah disebutkan untuk kepentingan yang mengancam terjadinya KLB, sekarang bukan hanya mengancam terjadinya KLB, sudah pandemik, mengancam keselamatan kesehatan individu maupun masyarakat maka dibolehkan membuka rahasia kedokteran," katanya. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: