logo
×

Senin, 23 Maret 2020

Hujan Deras Ungkap 'Ketebalan' Aspal Proyek Miliaran di Sukabumi

Hujan Deras Ungkap 'Ketebalan' Aspal Proyek Miliaran di Sukabumi

DEMOKRASI.CO.ID - Sebuah tangkapan layar percakapan mempersoalkan ketebalan aspal hotmix pada proyek prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Taman Sari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, viral di aplikasi perpesanan.

Foto-foto aspal jalan yang tersingkap karena hujan juga tersebar di media sosial Facebook, lengkap dengan foto papan pemberitahuan proyek senilai Rp 1.423.126.000 tersebut. Dalam papan proyek, diketahui proyek pembangunan jalan itu dikerjakan mulai SPK pada 23 Juli 2019 silam.

Dilihat detikcom dalam percakapan itu terdapat narasi yang menyebut ketebalan hotmix seperti kue simping. Standar yang harusnya minimal 3 cm fakta di lapangan hanya 1/2 sampai 1 sentimeter. Pembuat pesan yang diduga warga Taman Sari itu juga menyebut saat proses pembangunan alat berat yang digunakan untuk menggilas aspal ukuran kecil.

Saat dikonfirmasi detikcom, warga Perum Taman Sari menyebut kondisi aspal memprihatinkan setelah terkena hujan deras beberapa waktu lalu. Aspal tersingkap memperlihatkan ketebalan.

"Kondisi aspalnya memang sangat tipis, mengelupas karena hujan. Selain itu irigasi juga tidak seimbang, sehingga air banyak yang meluap ke jalan," kata US Nurhadi, warga setempat.

Menurutnya, tidak semua kondisi jalan dalam keadaan rusak, hanya sebagian namun retakan-retakan memang terlihat memanjang. "Ada juga berupa lubang, yang paling parah kerusakannya ada sekitar dua meteran. Seluruh aspal naik kena derasnya air," jelasnya.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman membenarkan hal itu. Ada beberapa poin yang menjadi catatan pihaknya termasuk adanya dugaan kekurangan volume yang dikerjakan oleh pihak ke tiga atau kontraktor.

"Bahwa hal tersebut terjadi pada hari Rabu 18 Maret 2020 bersamaan dengan kejadian banjir luapan Sungai Cipalabuhan, karena curah hujan tinggi. Kegiatan tersebut sudah diperiksa oleh BPK dan terbukti ada kekurangan volume, sehingga pihak ke tiga diwajibkan membayar tuntutan ganti rugi atau TGR," kata Dedi.

Dedi juga merinci kegiatan tersebut berdasarkan data PHO masih dalam tanggung jawab pemeliharaan dari kontraktor. "Kabid KP selaku PPK akan segera menindaklanjuti secara administratif, agar pihak ke tiga segera melakukan pemeliharaan atas kerusakan tersebut," tandasnya. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: