logo
×

Sabtu, 28 Maret 2020

HRS Tak Masuk Daftar Jemaah Umroh yang Dijemput RI, FPI: Bukan Masalah Overstay

HRS Tak Masuk Daftar Jemaah Umroh yang Dijemput RI, FPI: Bukan Masalah Overstay

DEMOKRASI.CO.ID - Kerajaan Arab Saudi mengampuni jemaah umroh asal Indonesia yang overstay dan meminta pemerintah RI menjemput mereka. Namun permintaan Saudi itu hanya untuk jemaah yang overstay tahun 1441 Hijriah, sehingga Habib Rizieq Syihab (HRS) tidak termasuk di dalamnya.

Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan sejatinya banyak umat yang ingin Habib Rizieq pulang ke Tanah Air. Namun dia menekankan, permasalahan Habib Rizieq di Saudi bukanlah persoalan overstay keimigrasian.

"Kondisinya begini.... Dari kalangan umat, banyak yang menginginkan Habib pulang tentunya. Prinsipnya, bila larangan keluar dari wilayah Saudi tersebut diminta clearance dari pemerintah Indonesia, maka tentu Habib pulang. Sebab, masalah Habib bukan masalah overstay keimigrasian. Tapi masalah pengasingan politik yang dijustifikasi seolah persoalan hukum," kata Munarman, kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Munarman lantas mengirimkan surat edaran KJRI terkait persyaratan jemaah umroh yang overstay bisa dijemput pemerintah RI. Di situ disebutkan bahwa WNI yang bisa mendaftar ialah jemaah yang overstay tahun 1441 Hijriah.

"Dilihat dari pengumuman Konjen RI di Jeddah tersebut, maka fasilitas pemulangan hanya berlaku bagi jemaah umroh tahun 1441 H. Jadi sudah jelas arahnya," imbuhnya.

Maka, Munarman menekankan lagi, persoalan Habib Rizieq di Saudi bukanlah masalah overstay imigrasi. Menurut dia, ada operasi intelijen politik yang mengasingkan Habib Rizieq.

"Sekali lagi perlu ditekankan bahwa persoalan Habib bukan persoalan overstay imigrasi, tapi persoalan Habib adalah hasil dari operasi intelijen politik untuk mengasingkan beliau dari Indonesia," kata Munarman.

Sebelumnya, surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Pihak Kemlu juga memahami bahwa ada batasan waktu dalam permintaan penjemputan jemaah umroh overstay tersebut, sehingga jemaah dari Indonesia yang overstay-nya sebelum batas waktu yang ditentukan Saudi tidak dijemput pemerintah RI.

Tahun 1441 Hijriah berarti sama dengan tahun 2020 Masehi. Habib Rizieq adalah jemaah umroh asal Indonesia yang overstay sebelum batas waktu itu. Menurut pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, masa visa imam besar FPI tersebut habis pada 20 Juli 2018.

"Sesuai surat edaran Saudi, yang diberikan fasilitasi (oleh RI) adalah mereka yang umroh sejak 1 Muharam 1441, artinya mulai September 2019," kata Faizasyah kepada detikcom. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: