logo
×

Senin, 30 Maret 2020

Hakim Tolak Banding Istri UAS yang Menolak Diceraikan

Hakim Tolak Banding Istri UAS yang Menolak Diceraikan

DEMOKRASI.CO.ID - Permohonan banding Mellya Juniarti ditolak Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru. Alhasil, Mellya Juniarti resmi cerai dengan Ustaz Abdul Somad (UAS) sesuai putusan Pengadilan Agama (PA) Bangkinang.

"Menguatkan dan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn, tanggal 3 Desember 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 06 Rabiulakhir 1441 Hijriyah," kata majelis hakim PT Pekanbaru dalam berkas putusan yang didapat detikcom, Senin (30/3/2020).

PTA Pekanbaru menyatakan kondisi rumah tangga Mellya-UAS sudah sedemikian rupa sehingga sangat sulit untuk dapat dipertahankan. Oleh karenanya untuk perceraian Mellya-UAS tersebut dapat dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

"Dengan demikian permohonan perceraian Pemohon tersebut dapat dikabulkan," ujar majelis dengan ketua Endang Muchlish dengan anggota Rusdi dan Lisdar.

Endang-Rusdi-Lisdar mempertimbangkan alasan perceraian itu, adalah:

1. Keduanya sudah tidak tinggal serumah lagi sejak bulan Juli 2016;
2. Keduanya sudah tidak ada komunikasi yang baik lagi;
3. Keduanya sudah meninggalkan hak dan kewajiban sebagai suami-istri;
4. Keduaanya sudah diupayakan perdamaian, baik oleh keluarga, mediator maupun oleh Majelis Hakim pada setiap persidangan, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

Terbukti antara Pemohon dengan Termohon tersebut telah terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta sangat sulit untuk dapat dirukunkan kembali," pungkas majelis tinggi.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: