DEMOKRASI.CO.ID - Ustaz Haikal Hassan menyindir kasus-kasus besar seolah lenyap dengan meningkatnya pemberitaan mengenai virus corona.
Kasus penyuapan Komisioner KPU oleh mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku contohnya, hingga kini belum temui titik terang. Harun Masiku masih berada di alam bebas.
Kemudian kasus Jiwasraya dan Asabri. Semua kasus tadi dipertanyakan pengungkapannya oleh Ustaz Haikal.
"Udah ? Udah ? Begitu aja kasus si penjahat #KPU yang gak tahu malu ? Yang ketangkap #KPK itu ? Yang hilang bersama hilangnya #harunmasiku ? Gak ditanya lagi #hasto ? demikian pula lenyap #jiwasraya #asabri ? Semua ditelan corona ... Gimana gak sial, apes, ancur bangsa ini ?" Tulis @haikal_hassan di Twitter.
Pada Jumat 28 Februari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk empat tersangka dalam penyelidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
Usai diperiksa, Arief mengaku bahwa Harun pernah mendatangi kantornya untuk menyampaikan surat terkait penetapannya sebagai calon anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"Ditanya soal hubungan saya dengan Harun Masiku seperti apa ya saya jelaskan, saya tidak kenal siapa Harun Masiku tetapi dia pernah datang ke kantor sampaikan surat judicial review," ucap Arief.
Saat menyampaikan surat itu, ia juga mengaku bertemu dengan Harun yang saat ini menjadi buronan tersebut.
KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.[]