logo
×

Sabtu, 28 Maret 2020

Habiburokhman: Penetapan Karantina Wilayah untuk Jakarta Tak Perlu Tunggu PP

Habiburokhman: Penetapan Karantina Wilayah untuk Jakarta Tak Perlu Tunggu PP

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah saat ini tengah merumuskan peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan karantina wilayah guna mengurangi penyebaran virus Corona. Namun, menurut anggota DPR RI Dapil Jakarta Timur Habiburokhman, karantina wilayah atau lockdown di Jakarta tidak perlu menunggu terbitnya PP.

"Kami mendukung langkah Menko Polhukam yang segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang lockdown atau karantina wilayah. Namun penetapan status karantina wilayah untuk Jakarta sudah bisa dilakukan tanpa perlu menunggu PP tersebut tersebut," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).

"Alasannya, karena tidak satu pun pasal-pasal yang mengatur soal karantina rumah dan karantina wilayah dalam Bab VII UU Karantina Kesehatan (UU KK) yang mengamanatkan penerbitan PP," sambung dia.

Habiburokhman kemudian menjelaskan penerbitan PP ada di Bab IV, yang mengatur soal penetapan dan penanggulangan kesehatan masyarakat. Namun, lanjut Habiburokhman, WHO sebagai induk kesehatan dunia sudah menetapkan virus Corona sebagai pandemi, maka PP untuk melakukan karantina wilayah tidak diperlukan.

"Karena WHO sudah menetapkan Corona sebagai pandemi, situasi saat ini sudah dapat dikatakan sangat darurat," katanya.

Ia mengatakan situasi penyebaran virus Corona di DKI Jakarta yang begitu masif membuat pemerintah harus bergerak cepat melakukan karantina wilayah tanpa menunggu terbitnya PP tersebut. Langkah cepat tersebut, lanjut Habiburokhman, untuk mengurangi jumlah warga Jakarta yang terinfeksi virus Corona.

"Khusus untuk DKI Jakarta, tingkat penyebarannya sangat cepat. Kalau menunggu PP terbit, pasti kelamaan dan korban akan banyak sekali," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan karantina kewilayahan dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) tengah disiapkan pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.

"Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3). [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: