DEMOKRASI.CO.ID - Jangan sembarang bawa duit banyak ke Singapura tanpa lapor. Bisa-bisa masuk penjara. Itu yang terjadi pada seorang laki-laki warga Indonesia.
Warga yang bernama Hengky dinyatakan bersalah dan teracam kena denda S$30.000. Itu berdasarkan keterangan polisi yang dilansir situs channelnewsasia.com (26/3/2020).
Laki-laki berumur 39 tahun didakwa karena membawa duit senilai total S$3,16 juta atau jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp35,77 miliar. Uang sebanyak itu keluar masuk Singapura dalam rentang waktu 13 Marte 2018-28 November 2019. Pada 28 November nasibnya apes karena polisi membekuknya di Terminal 3 Bandara Internasional Changi, Singapura. Pada waktu itu ia kedapatan membawa duit S$20.000.
Ia dianggap melanggar karena begitu di dalam pesawat ia tidak mengisi kartu yang diberikan kepada setiap penumpang yang tiba di Bandara Changi. Di situ memang tertera ketentuan mengenai maksimal uang yang dibawa.
Hengky terancam dipenjara maksimal tiga tahun atau denda S$50.000.[tsc]