DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Kota Tegal akan memberlakukan lockdown lokal selama 4 bulan dari 30 Maret hingga 30 Juli 2020. Kebijakan ini dibuat setelah salah satu warga Kota Tegal positif terjangkit virus corona.
Keputusan Wali Kota Tegal, Defy Yon Supriyono, yang me-lockdown lokal daerahnya menghebohkan Jawa Tengah. Keputusan itu seiring dengan adanya kasus positif COVID-19 di sana.
Pemkot menutup sejumlah objek wisata dan tempat hiburan. Mereka juga menutup jalur yang masuk ke kota atau kampung dengan barier.
Jalur Pantura pun dialihkan Jalur Lingkar Utara (jalingkut) Tegal. Pembatas jalan dipasang untuk menutup jalan ke arah Alun-alun Kota Tegal. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus dan mengisolasi kampung yang diduga terjangkit.
Penutupan jalan protokol kota Tegal, Jawa Tengah sebelum Lockdown Lokal. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah |
Sejumlah kendaraan melintas di jalur Pantura yang dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (jalingkut) Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah |
Sejumlah pembatas dipasang untuk menutup jalan ke arah Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah |
Sejumlah pembatas dipasang untuk menutup jalan ke arah Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah |
Penutupan jalan protokol kota Tegal, Jawa Tengah sebelum Lockdown Lokal. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah |
Sejumlah kendaraan melintas di jalur Pantura yang dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (jalingkut) Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah |
Seorang warga melintas di samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah |
[kumparan]