DEMOKRASI.CO.ID - Duta Besar India untuk Indonesia Pradeep Kumar Rawat menganggap Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) masuk dalam kategori kelompok ekstremis.
Pradep menyampaikannya ketika ditanya soal sikapnya terkait demonstrasi FPI, PA 212, dan GNPF-U menyerukan dihentikannya pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di India yang digelar di Kedutaan Besar (Kedubes) India pada Jumat siang, 6 Maret 2020.
"Golongan ekstrimis ini idenya menyebarkan ketakutan sehingga orang-orang panik. Bila kita takut dan panik, mereka menang. Jadi kita tidak akan merespons hal-hal seperti itu," ujar Pradeep di Kedubes India, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Maka dari itu, Pradeep mengatakan tidak ada informasi untuk warga negara asing (WNA) India yang ada di Indonesia menyikapi demonstrasi yang dilakukan FPI, PA 212, dan GNPF-U. Dia mempercayakan penuh perlindungan WNA India kepada Polri.
"Kalau ada nilai-nilai yang tidak sesuai dengan Indonesia, pemerintah dan otoritas terkait akan bertindak. Tidak tahu ya bagaimana otoritas pemerintah menghadapi hal ini, ucap dia.
FPI, PA 212, dan GNPF-U menggelar demonstrasi mengutuk kekerasan terhadap muslim di India di Kedubes India di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Beragam seruan dilontarkan orator aksi demo, salah satunya meminta untuk bertemu dengan perwakilan Kedubes India.
Namun, hingga aksi massa akan berakhir pada pukul 17.00 WIB, Kedubes India enggan merespons pendemo. FPI, PA 212, dan GNPF-U kemudian mengancam akan menggelar aksi kembali apabila dalam kurun waktu satu minggu.
Seperti diketahui, Undang Undang (UU) Kewarganegaraan yang disahkan parlemen India pada Desember 2019 menyulut pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di New Delhi, India. UU tersebut berisi semua imigran yang rata-rata berasal dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh dapat memperoleh status kewarganegaraan India. Namun, keistimewaan itu tidak berlaku jika imigran tersebut memeluk agama Islam. (tg)