DEMOKRASI.CO.ID - Keputusan Presiden mengenai pemecatan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting telah dikeluarkan tertanggal 23 Maret 2020. Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu pun telah sampai ke tangan Evi Novida.
Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (26/3), eks Koordinator Divisi Teknis KPU ini menyatakan akan tetap melanjutkan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab menurutnya, putusan DKPP 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, tentang perkara penetapan dan selisih suara caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat cacat hukum.
“Iya saya akan tetap menggugat ke PTUN. Sudah saya sampaikan (keberatan dan pertimbangan hukum atas keputusan DKPP) dalam rilis sebelumnya,” ujar Evi Novida Ginting Manik.
Gugatan yang akan dilakukan, diterangkan Evi Novida Ginting Manik, merupakan jalur hukum yang akan diambilnya. Sebab langkah hukum sebelumnya, yakni upaya hukim administratif ke DKPP tertolak secra otomatis dengan adanya Keppres tersebut.
Namun, ia masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU atas pemecatan dirinya, untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap DKPP.
“Maka setelah keluar SK ya kami akan gugat ke PTUN. Semoga perjuangan saya menggugat terhadap ketidakadilan putusan DKPP bisa diterima,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Rabu (18/3), DKPP telah menggelar sidang putusan perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc.
DKPP menyebutkan 6 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dan juga Evi Novida Ginting, melakukan intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.
Intervensi yang dimaksud adalah membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.
Dalam perkara ini, KPU juga telah membantah pertimbangan hukum DKPP tersebut.
Alih-alih, KPU mengaku telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. BACA JUGA Keppres Jokowi: Evi Novida Ginting Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Komisioner KPU Sementara, DKPP menjadikan putusan Bawaslu RI 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 sebagai pertimbangan memecat Evi Novida Ginting.
Dengan pertinbangan, putusan Bawaslu itu adalah tindak lanjut dari keputusan MK terkait selisih suara dua Caleg Partai Gerindra tersebut.
Adapun untuk putusan Bawaslu adalah, mengharuskan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkoreksi DAA1, DA1 dan DB1 dua caleg Partai Gerindra yang bersengketa, yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon. [pojoksatu]