DEMOKRASI.CO.ID - Papua Nugini mendeklarasikan keadaan darurat nasional mulai Selasa (24/3). Berlaku selama dua pekan untuk menghentikan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Deklarasi keadaan darurat tersebut dilakukan setelah Papua Nugini mencatat kasus pertamanya sekaligus kematian pertama akibat virus pada Jumat malam (20/3).
Korban adalah seorang pekerja tambang asing yang masuk ke Papua Nugini pada 13 Maret dan melakukan perjalanan ke Lae.
"Tim kami dapat melacak semua langkah dan kontaknya di negara (ini) dan dari indikasi saat ini ada 10 atau lebih orang yang ia hubungi. (Mereka) belum menunjukkan gejala tetapi semua di bawah pengawasan untuk keselamatan nasional kita," ujar Perdana Menteri James Marape seperti dimuat The Guardian.
Marape mengatakan, meski belum ada bukti terjadi penularan sejauh in, namun Papua Nugini akan mendeklarasikan keadaan darurat selama dua pekan.
Dengan deklarasi tersebut, maka semua penerbangan domestik dihentikan sementara. Di mana sebelumnya Papua Nugini memang telah melarang adanya penerbangan internasional yang masuk.
Selanjutnya, tidak ada perpindahan orang dari satu provinsi ke provinsi lain kecuali untuk kargo, obat-obatan, dan keamanan.
Sekolah juga akan mulai diliburkan pada Senin (23/3). Semua pekerja yang bukan termasuk ke layanan penting akan bekerja dari rumah.
Selain itu, semua orang yang baru tiba ke Papua Nugini sejak 7 Maret harus melaporkan diri ke hotline pemerintah.(rmol)