logo
×

Minggu, 08 Maret 2020

Cerita Penangkapan Pendeta yang Mencabuli Jemaat Selama 17 Tahun

Cerita Penangkapan Pendeta yang Mencabuli Jemaat Selama 17 Tahun

DEMOKRASI.CO.ID - 17 Tahun mencabuli jemaatnya, akhirnya aksi sang pendeta terungkap. Polisi menangkap pendeta berinisial HL berusia 50 tahun itu saat di rumah temannya di Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.

Sebelumnya Polda Jatim memanggil pelaku yang ditemani empat kuasa hukum menghadapi kasusnya. Polisi mengajukan lebih 40 pertanyaan dan melakukan gelar perkara. Selain itu polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Namun polisi mendengar pelaku akan ke luar negeri untuk mendatangi sebuah undangan. Khawatir akan melarikan diri, polisi dengan sigap membawa pria yang menjadi pendeta di gereja kawasan Embong Sawo Surabaya.

"Kami dapat informasi yang bersangkutan ini diduga akan ke luar negeri. Karena dikaitkan dengan adanya undangan ke luar negeri," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Karena berpotensi melarikan diri, lanjut Pitra, pihaknya langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka. Langkah cepat yang dilakukan polisi ini karena kasus pencabulan ini mendapat perhatian publik.

"Sehingga mendapat informasi ini kami segera bertindak. Mengingat perkara ini kan perkara yang mendapat perhatian," terang Pitra.

Tersangka disangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun pasal lainnya yakni pencabulan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

"Ancaman hukuman kalau pasal 82 itu 15 tahun. Kemudian kalau kita terapkan 294 KUHP itu 7 sampai 9 tahun," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada korban lain? Pitra menyebut saat ini masih satu korban. Namun saat pemeriksaan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

Selama dalam penangkapan, pendeta yang memakai kemeja krem dan celana jins biru itu hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan sapu tangan. Tersangka tiba menggunakan mobil warna putih sekitar pukul 12.30 WIB.

Dikawal dua petugas laki-laki dan seorang perempuan, tersangka berjalan menuju gedung Direskrimum. Kini sang pendeta masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: