logo
×

Senin, 16 Maret 2020

Cegah Penyebaran Virus Corona, PNS Boleh Kerja di Rumah

Cegah Penyebaran Virus Corona, PNS Boleh Kerja di Rumah

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah Presiden Jowo Widodo menginstruksikan penanganan virus corona di Tanah Air, sejumlah kementerian dan lembaga langsung menerbitkan kebijakan turunannya. Presiden Jokowi telah mengimbau masyarakat kerja dari rumah, belajar, dan ibadah di rumah.

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyerukan seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mengikuti arahan Presiden dan mengikuti setiap pernyataan juru bicara resmi pemerintah.

”Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dikutip dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2020.

Tjahjo menambahkan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel, yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

”Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen, dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah, dan siapa yang tetap harus masuk kantor,” kata Tjahjo.

Selanjutnya, imbuh Tjahjo, PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai.

“Demikian pernyataan disampaikan dan melalui SesMen PAN RB Senin besok menyampaikan pernyataan kepada Sekjen/SesMen/ Sestama Kementerian dan Lembaga,” ujarnya.

Tjahjo sendiri rencananya akan melakukan cek kesehatan di rumah sakit, beserta sejumlah pegawainya, dikarenakan ia habis melakukan perjalanan dinas yang cukup panjang pada dua minggu terakhir ini.[vv]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: