DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Aceh membuat seruan bersama untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Salah satu isinya adalah menolak kedatangan warga negara asing (WNA) ke Tanah Rencong.
"Kita akan memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh dan melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh," kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Seruan bersama tersebut dibikin setelah pemerintah Aceh menggelar rapat dengan Forkopimda. Ada 17 poin yang disepakati. Rencananya, seruan ini akan disebar setelah diteken semua pihak.
Dalam seruan tersebut, Pemprov akan melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah antara lain warung kopi, pasar, taman, dan tempat wisata secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum. Selain itu, menginventarisasi dan mengupayakan pengadaan alat pelindung diri (APD) dalam rangka penanganan COVID-19.
"Kita juga mencegah karyawan kapal pesiar dan kru pesawat yang transit di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) agar tidak turun dari pesawat," jelas Nova.
Selain itu, Pemprov menyeru setiap rumah sakit untuk membatasi jumlah pengunjung dan waktu besuk pasien. Dalam seruan juga disebutkan bahwa pemerintah akan meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap pengunjung di warung kopi/kafe, taman-taman, tempat wisata, pasar, dan tempat keramaian lainnya.
Menurut Nova, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan Unsyiah dalam rangka penggunaan PCR Fakultas Kedokteran Hewan untuk pemeriksaan pasien suspect COVID-19. Hal lain yang dilakukan ialah mencegah penyebaran berita hoax melalui patroli siber, dan penerapan sanksi kepada penyebar berita tersebut.
"Pemerintah Aceh memberi imbauan kepada bupati/wali kota untuk mengikuti keputusan rapat Forkopimda Aceh dan kebijakan Pemerintah Aceh tentang penanganan COVID-19," sebut Nova. [dtk]