DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah akan melarang warga negara asing (WNA) dari seluruh dunia untuk masuk dan transit di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 makin meluas.
Retno menyebut kebijakan ini sudah diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui rapat terbatas kabinet secara virtual pada Selasa (31/3/2020) pagi.
"Jadi saya ulangi, kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat, dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Menlu Retno dalam virtual press conference, Selasa.
Dia menjelaskan larangan masuk WNA ini memiliki pengecualian bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat.
"Tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," tegasnya.
Namun, Retno menegaskan kebijakan ini nantinya akan secara detail dijelaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Detail dari kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan yang terpisah, dan kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham yang baru," ujarnya.(*)