logo
×

Sabtu, 21 Maret 2020

Batasi Jumlah Penggunaan Transportasi Publik, Cara Pemprov DKI Tekan Penyebaran Covid-19

Batasi Jumlah Penggunaan Transportasi Publik, Cara Pemprov DKI Tekan Penyebaran Covid-19

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembatasan transportasi umum di bawah BUMD Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, (23/3). Hal ini sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui transportasi massal.

Pembatasan transportasi umum tersebut berlaku bagi MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta. Masyarakat pun diminta dapat menggunakannya Transportasi hanya untuk hal-hal yang sangat mendesak.

Pembatasan berupa perubahan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan pengurangan jumlah penumpang dalam satu bus maupun rangkaian kereta.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, menyampaikan jumlah penumpang MRT Jakarta telah turun secara signifikan. MRT akan membatasi jumlah penumpang dengan menerapkan Social Distancing Measure (Jaga Jarak Aman) di dalam kereta.

"Kami akan menjaga headway atau jarak antar kereta tetap seperti biasa, yakni jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB setiap 5 menit, dan di luar jam sibuk setiap 10 menit. Kami pastikan tidak akan ada antrean saat di stasiun maupun hendak masuk kereta," ungkap William saat melakukan konferensi pers di depan Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Jumat (20/3).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan, LRT Jakarta akan menerapkan kebijakan serupa MRT Jakarta dan Transjakarta, yakni operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB, dengan headway atau jarak antar kereta setiap 10 menit.

"Kepada masyarakat diimbau untuk menerapkan social distancing measure. Antrean akan dibuka di luar halte atau stasiun, yang mana kita juga ingin menjaga kapasitas penumpang untuk bus atau kereta," pungkasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: