DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menegaskan, RUU Cipta Kerja dengan sistem Omnibus Law adalah murni inisiatif dari pemerintah.
"Sehingga proses naskah akademik dan RUU dibuat atau dipersiapkan oleh pemerintah," kata Azis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (7/3).
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik (LIPI) Siti Zuhro dalam Roundtable Discusion CDCC di kantor CDCC Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat kemarin bertanya kepada Azis siapa pembuat naskah akademik RUU Ciptaker.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Din Syamsudin tersebut, turut dihadiri oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis, pengamat kebijakan publik Rocky Gerung, Ketua KSPI Said Iqbal, dan pengamat ekonomi dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno Salamuddin Daeng.
"Secara persis (di pemerintah) saya tidak tahu," jawab Azis saat itu.
Dijelaskan Azis, sebagai legislatif, pihaknya juga tidak mengetahui secara persis apakah publik telah dilibatkan dalam pembahasan ataupun membuat draf naskah akademik RUU tersebut.
Namun menurut politikus Golkar ini, secara mekanisme tata tertib dan UU, seharusnya publik dilibatkan.
"Cuma faktanya (publik) terlibat atau tidak, mohon maaf saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab, karena itu kewenangan dari eksekutif," demikian Azis. [rm]