DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus segera bersikap terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah wabah virus corona yang terus menyebar, salah satunya dengan melakukan penundaan seluruh gelaran Pilkada.
Pilkada 23 September harus diundur terkait Covid-19, KPU juga harus mengeluarkan surat edaran untuk melarang bakal calon kepala daerah dan tim suksesnya yang saat ini masih saja melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (29/3).
Langkah tegas tersebut harus dikeluarkan KPU sebagai penyelenggara negara mengingat pengumpulan massa sangat membahayakan masyarakat. Jika nekat digelar, bukan tidak mungkin Covid-19 makin meluas.
"Dan masyarakat yang daerahnya ada penyelenggaraan Pilkada 2020 sebaiknya jangan mau hadir atau berpartisipasi dalam acara sosialisasi yang dilakukan bakal calon kepala daerah dan tim suksesnya karena berisiko terjangkit virus corona nantinya," tegasnya.
Tak hanya itu, Arief Poyuono juga mengaku akan mengusulkan Ketum Gerindra, Prabowo Subianto menghentikan kegiatan penyaringan bakal Cakada hingga situasi kondusif.
"Serta mengimbau para kader Gerindra di seluruh Indonesia mematuhi ajakan pemerintah dalam mengatasi Covid-19 serta membantu pemerintah menyosialisasikan pencegahan Covid-19 dengan mengunakan media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan WhatsApp," tandasnya. (Rmol)