logo
×

Jumat, 27 Maret 2020

Arab Saudi Sudah Minta Pemerintah Jemput WNI di Arab Saudi, Habib Rizieq Juga?

Arab Saudi Sudah Minta Pemerintah Jemput WNI di Arab Saudi, Habib Rizieq Juga?

DEMOKRASI.CO.ID - Kerajaan Arab Saudi sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia terkait keberadaan warga negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.

Dalam surat tersebut, pemerintah diminta segera menjemput 42 WNI yang merupakan jemaah umrah yang sudah overstay.

Kepada para WNI overstay tersebut, Kerajaan Arab Saudi juga menghapus seluruh denda dan implkasi hukum.

Apakah hal itu berarti Habib Rizieq Shihab juga termasuk WNI yang dimaksud Kerajaan Arab Saudi?

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menerangkan, WNI yang dimaksud Kerajaan Arab Saudi adalah jemaah umrah.

Hal ini tentu berbeda dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang pulang.

“Masalah Habib Rizieq bukan masalah hukum terkait overstay, sehingga tidak bisa diselesaikan via online,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Damai menjelaskan, persoalan Habib Rizieq hanya bisa diselesaikan melalui jalur khusus.

“Jadi harus ada putusan politik melalui keputusan resmi Kerajaan Arab soal pencabutan cekal,” terangnya.

Damai juga menerangkan, ada sejumlah syarat lain yang harus dikantongi agar Habib Rizieq bisa meninggalkan Arab Saudi.

Di antaranya surat dari Kerajaan Arab Saudi yakni surat Bayan Safar atau izin keluar dari Arab Saudi.

“Kami yang merindukannya (Habib Rizieq) selalu berdoa semoga beliau tetap sehat dan segera kembali,” harapnya.

Damai menilai, pemerintah Indonesia selama ini tidak menunjukkan keseriusanannya memulangkan Habib Rizieq.

Karena itu, ia menantang pemerintah untuk bisa memulangkannya.

“Apakah ada upaya serius penguasa negeri yang berkompeten untuk membantu serta bertanggung jawab atas kepulangan Habib Rizieq selaku WNI kembali ke tanah air?” pungkasnya.[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: