DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak 42 Jamaah Umrah asal Indonesia tertahan di Kota Mekkah setelah pemerintah Arab Saudi memberlakukan lockdown atau mengunci Riyadh, Madinah dan Mekkah. Pemerintah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah terkait dipastikan akan kerja keras mengurus pemulangan puluhan jamaah itu.
Arab Saudi memberlakukan lockdown untuk tiga kota itu sejak 15 Maret lalu, setelah adanya dua kasus kematian karena positif corona.
Menyikapi masalah jamaah umrah yang tertahan di Mekkah itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) segera melapor jika jamaahnya masih tertahan di Saudi.
Catatan sampai kemarin ada 42 jamaah umrah Indonesia tertahan di kota Makkah. Perinciannya adalah 39 jamaah menggunakan visa umrah dan sisanya menggunakan visa ziarah.
Dengan lockdown itu, seluruh jamaah umrah termasuk puluhan dari Indonesia tidak bisa pulang karena akses penerbangan dari dan ke Arab Saudi ditutup.
Keberangkatan seluruh jamaah itu melalui sebelas PPIU. Kemenag menegaskan pemulangan sisa jamaah yang masih tertahan itu difailitasi oleh pemerintah Arab Saudi. Dengan ketentuan batas waktu pelaporan hingga Sabtu, 28 Maret besok.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim meminta PPIU untuk melaporkan jamaahnya yang masih berada di Arab Saudi melalui sistem yang disediakan pemerintah Saudi. “Agar diproses pemulangannya,” kata Arfi, Kamis (26/3/2020) dikutip Pojoksatu.id dari Jawa Pos.
Kabar baiknya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapan memfasilitasi kepulangan jamaah umrah setelah penutupan penerbangan internasional.
Dia menegaskan fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi jamaah umrah yang masuk Arab Saudi pada musim umrah 1441 H.
Secara teknis untuk mendapatkan fasilitas pemulangan melalui penerbangan khusus itu jamaah harus melapor melalui situs https://eservices.haj.gov.sa.
Kemudian jamaah memilih layanan Overstayed Registration for Mutamers Season 1441 H, lalu mengisi kolom yang telah disapkan.
“Ini harus segera dilakukan. Karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020,” kata Endang.
Menurutnya, fasilitas ini hanya berlaku untuk jamaah dengan visa umrah saja. Tidak termasuk untuk jamaah umrah dengan visa turis atau ziarah. Artinya, ada tiga dari 42 jamaah itu yang akan tetap tinggal di Mekkah sampai status lockdown dicabut.
Dalam penerbangan khusus itu, pemerintah Arab Saudi menyediakan pesawat terbang ke Indonesia. Selain itu juga menerapkan pembebasan denda keimigrasian untuk jamaah yang telah melakukan registrasi secara online. Endang mengatakan jadwal pemulangannya akan diinfokan lebih lanjut.
Saat ini kondisi jamaah yang tertahan di Makkah dalam keadaan baik. Mereka berada di hotel masing-masing. Endang mengatakan tidak memiliki dokumentasi foto para jamaah. Karena pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan bekerja dari kantor dan pembatasan aktivitas di luar rumah.
Pelaksana Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KBRI Riyadh Djoko Sulastomo ada kebijakan baru yang diterapkan pemerintah Arab Saudi untuk menanggulangi wabah Covid-19. Seperti penduduk di 13 provinsi dilarang melakukan perjalanan antarprovinsi.
Kemudian diberlakukan jam malam di seluruh wilayah Arab Saudi mulai pukul 19.00 sampai 06.00 waktu setempat. Khusus untuk wilayah Riyadh, Makkah, dan Madinah jam malam berlaku pada 15.00 sampai 06.00 waktu setempat.
Selain itu penduduk di Riyadh, Makkah, dan Madinah dilarang keluar masuk kota. Namun aturan ini dikecuailkan untuk kondisi darurat. Misalnya evakuasi atau misi kemanusiaan. [pojoksatu]