logo
×

Jumat, 27 Maret 2020

Appsindo Minta Payung Hukum Penundaan Tagihan Kredit Diterbitkan

Appsindo Minta Payung Hukum Penundaan Tagihan Kredit Diterbitkan

DEMOKRASI.CO.ID - Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) meminta presiden menggeluarkan payung hukum terhadap imbauannya kepada dunia perbankan dan leasing untuk menunda tagihan bunga atau cicilan kepada debitur selama satu tahun.

Langkah presiden tersebut sangat diapresiasi oleh dunia usaha mengingat dampak dari virus corona atau wabah Covid-19 yang sangat luar biasa efek sistemiknya

“Kami berharap kepada Bapak Presiden Jokowi agar payung hukum yang dijadikan dasar sebagai penghentian sementara bunga dan cicilan serta penurunan bunga kredit kepada dunia perbankan dan leasing harus jelas,” ujar Ketua Umum Appsindo Hasan Basri di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Menurut Hasan, langkah presiden tersebut sudah sangat tepat mengingat dampak yang sangat luar biasa terhadap wabah Covid-19 telah menimbulkan krisis ekonomi yang sangat berakibat luar biasa terhadap dunia usaha dan kehidupan masyarakat.

Langkah presiden tersebut diberikan setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku dunia usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menenggah (UMKM) hingga tukang ojek dan supir taksi, para pedagang di pasar tradisional yang ada di seluruh Indonesia tidak sedikit yang memiliki sangkutannya dengan dunia perbankan. Hal itu seperti halnya, kredit modal usaha, investasi, perumahan dan kendaraan .

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank,” ujar Jokowi , Selasa (24/3/2020).

Jika imbauan presiden tersebut tidak didasari oleh payung hukum, kata Hasan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum dan kegaduhan di masyarakat. Wabah virus Corona (Covid-19) telah berpotensi menimbulkan efek buruk yang luar biasa terhadap dunia usaha khususnya pedagang pasar di berbagai pasar tradisional yang ada di Indonesia.

Hasan mencontohkan, di kawasan pusat perdagangan Tanah Abang, Jakarta Pusat di mana kurang lebih 60.000 pelaku usaha yang ada di kawasan tersebut menggalami kerugian luar biasa. Dalam kondisi usaha normal, satu pedagang beromzet kurang lebih Rp 50 juta per hari maka transaksi yang terhenti selama adanya wabah Covid-19 bisa mencapai kurang lebih Rp 3 triliun per hari.

“Hal ini terjadi hanya di kawasan perbelanjaan Tanah Abang saja, belum dikawasan perbelanjaan grosir lainnya di Jakarta,” katanya. [sp/beritasatu]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: