logo
×

Senin, 02 Maret 2020

Anggota DPD RI Fahira Idris Dipolisikan Gara- Gara Virus Corona

Anggota DPD RI Fahira Idris Dipolisikan Gara- Gara Virus Corona

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota DPD RI, Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara- gara menyebar berita bohong wabah virus corona di akun twitter @FahiraIdris.

Fahir dilaporakan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid.

Laporan Muannas itu teregister dalam laporan nomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020.

“Ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris,” kata Muannas dalam keterangannya, Senin (2/3).

Dalam laporannya itu, Muannas turut menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi link URL.

Karena itu Muanas berharap agar pihak kepolisian memproses laporannya itu terkait apa yang disebarkan Fahira itu.

“Jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih,” ungkapnya.

Selain itu, dalam laporan tersebut Muannas juga mengenakan pelaku dengan Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: