DEMOKRASI.CO.ID - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diikuti dengan darurat sipil yang diambil Presiden Joko Widodo dalam menangani wabah Covid-19 dipertanyakan.
Pasalnya, Jokowi tidak mengabaikan UU yang diterbitkan di eranya, yaitu UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
“UU Karantina Kesehatan itu dibikin masa pemerintahan Jokowi, beliau juga tidak melaksanakan UU itu. Mungkin kita ubah saja menjadi UU tentang Karantina kekuasaan,” sindir mantan anggota DPR Ahmad Yani dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (31/3).
Dia menerangkan bahwa selain UU 6/2018, ada juga UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tapi yang dipilih Jokowi adalah Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.
“Apakah ada pemberontakan di berbagai wilayah, atau ada masalah disintegrasi yang terjadi?” tanya dosen Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.
Dia pun bertanya tujuan yang sebenarnya ingin dicapai Jokowi apa. Sebab penetapan darurat sipil akan membuat kekuasaan berpusat pada satu tangan. Padahal, belum cukup syarat untuk memberlakukan keadaan ini sebagai darurat sipil.
“Apa tujuan anda pak Presiden Jokowi, Melindungi rakyat atau melindungi kekuasaan, atau apa? Ini bahaya,” tuturnya.[rmol]