logo
×

Selasa, 17 Maret 2020

5 Pembunuh Anggota Pemuda Pancasila di Medan Divonis 6 Tahun Penjara

5 Pembunuh Anggota Pemuda Pancasila di Medan Divonis 6 Tahun Penjara

DEMOKRASI.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), Syahdilla Hasan Afandi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu ialah Irwansyah alias Iwan Bebek, Setiono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Heri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riocardo alias Rio. Mereka hadir didampingi para penasihat hukum untuk mendengarkan vonis di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (17/3/2020).

"Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim ketua Irwan Effendi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hakim juga menilai para terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain.

"Sedangkan hal yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya," sebut hakim.

Direktur LBH IPK Kota Medan selaku penasihat hukum para terdakwa, Chandra Sigalingging, mengaku kecewa atas vonis itu. Alasannya, vonis lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

"Sedikit ada kecewa. Tidak sesuai harapan. Soalnya, kemarin di tuntutan 4 tahun. Tiba-tiba hakim ambil kesimpulan vonis 6 tahun. Jadi untuk upaya hukum ke depan ada waktu tujuh hari untuk kita pikir-pikir dulu," sebut Chandra.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kota Medan, Amrizal, mengapresiasi putusan hakim. Dia menilai tuntutan 4 tahun penjara terlalu rendah.

"Di mana tuntutan jaksa 4 tahun, hakim menunjuk keadilan mana yang benar sesuai hukum yang berlaku. Tidak matinya lonceng keadilan," sebut Amrizal.

Dalam dakwaan, kasus ini disebut bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Syahdilla disebut tewas karena dibacok dan dipukuli.

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Usai sidang tuntutan, massa PP dan IPK sempat bergantian menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumut.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: