logo
×

Senin, 23 Maret 2020

3 Alasan Utama DKI Jakarta Harus Segera Di-Lockdown

3 Alasan Utama DKI Jakarta Harus Segera Di-Lockdown

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo didesak untuk segera melakukan Lockdown atau karantina wilayah di DKI Jakarta agar penyebaran virus corona atau Covid-19 tidak semakin meluas.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic, and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, memiliki 3 alasan utama agar kenapa Presiden Jokowi harus segera Lockdown DKI Jakarta agar penyebaran virus Corona tidak semakin luas.

"Ada tiga argumen utama mengapa Jakarta harus Lockdown," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/3).

Pertama, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, ialah DKI Jakarta memiliki kasus terbanyak yang terkena virus Corona. Bahkan korban terus berjatuhan.

Kedua, lanjut Ubedilah, penyebaran Covid-19 lebih hebat dibanding kemampuan pemerintah pusat melakukan tes deteksi kepada warga.

"Ketiga, Lockdown diatur dengan jelas dalam UU No 6 tahun 2018," jelasnya.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berisi aturan agar dilakukan upaya pencegahan dan menangkal keluar masuk penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sedangkan pada Bab II terkait tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pun tercantum pada Pasal 4 UU 6/2018, yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan pada Pasal 14 Ayat 1 berbunyi "Dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu Masuk".

Sementara Pasal 14 Ayat 2 berbunyi "Ketentuan ebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan karantina wilayah di pintu masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah". (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: