DEMOKRASI.CO.ID - Jajaran Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipudum) Bareskrim Polri membongkar praktik prostitusi wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, lima orang pelaku diamankan. Dua di antaranya penyedia wanita alias mucikari dan satu orang WNA pemakai jasa.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, praktik ini sudah menjadi pembahasan internasional usai sebuah unggahan video liputan investigasi media asing soal kawin kontrak di Puncak, Bogor yang beredar di Youtube.
“Kami tangkap dua penyedia perempuan. Satu yang koordinir WNA yang mencari perempuan di wilayah Puncak, satu lagi sopir,” kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).
Mantan Koordinator Sektaris Pribadi (Koorspri) Kapolri Tito Karnavian ini menjelaskan, para tersangka menawarkan para WNAjasa booking out alias shoort time maupun dengan skema kawin kontrak.
Untuk shoort time dengan jangka waktu satu hingga tiga jam diberi tarif Rp 500-600 ribu. Sementara bagi WNA yang ingin kawin kontrak biayanya Rp 5 juta dengan jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk tujuh hari.
“Dari hasil transaksi itu, para mucikari memotong 40 persen,” jelas Ferdy.
Adapun peran kelima orang tersangka yaitu Oom Komariah alias Rahma menyediakan para wanita yang ingin di-booking bersama dengan Nunung Nurhayati. Para mucikari ini rata-rata memiliki 20 perempuan yang siap untuk dikawinkan atau hanya shoot time.
“Direkrut dari kampungnya, sudah ada orang-orangnya. Ini kan (praktiknya) dari 2015, jadi sudah tahu siapa yang bersedia untuk kawin kontrak, short time. Mereka ada 10-30 orang anak asuh lah,” jelas Ferdy.
Untuk dua pelaku lain yakni H Saleh yang merupakan tokoh masyarakat setempat. Pria dengan perawakan gempal itu berperan sebagai saksi nikah dan mengoordinir bagi para wisatawan luar negeri jika ingin kawin kontrak dan memakai jasa shoot time.
“(Kawin kontrak) Ini hanya formalitas saja, jabat tangan seperti kawin kontrak. Tapi lazimnya tidak ada dan tanpa surat-surat, hanya komunikasi untuk menutupi bahwa ini resmi,” papar Ferdy.
Sementara pelaku lain, yakni Devi Okta Renaldi penyedia transportasi dan kerap menjadi saksi kawin kontrak. Selanjutnya tersangka Almasod Abdul Alziz Alim alias Ali, WNA asal Saudi Arabia sebagai pemakai jasa dari komplotan Nunung dan H Saleh.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)