logo
×

Selasa, 18 Februari 2020

Wanita Ini Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi Lalu Buang Bayinya

Wanita Ini Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi Lalu Buang Bayinya

DEMOKRASI.CO.ID - Seorang perempuan di Kabupaten Malang membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan. Aksi tak bertanggung jawab itu ia lakukan agar tidak malu.

Kasus pembuangan bayi ini terungkap atas penyelidikan polisi. Pelaku berinisial SCP (18). Ia diduga kuat sebagai ibu yang membuang bayi laki-laki di depan rumah kosong di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Senin (17/2/2020) dini hari.

Tempat tinggal pelaku tak jauh dari lokasi bayi itu dibuang. Warga menemukan bayi itu terbungkus kardus. Dengan kondisi ari-ari dan tali pusar yang masih menempel.

Kapolsek Wonosari AKP Edi Purnama menuturkan, bayi laki-laki yang ditemukan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat. Setelah mendapatkan penanganan medis, kondisi bayi sehat.

Pihaknya beberapa kali menggelar olah TKP. Dari situ, muncul kecurigaan yang mengarah kepada pelaku. SCP ternyata tinggal bersebelahan dengan rumah kosong tempat bayi dibuang.

Menurut Edi, keberadaan ari-ari yang masih menyatu dengan bayi memperkuat dugaan bahwa pembuang bayi tak jauh dari lokasi. "Ketika saya olah TKP beberapa kali, saya curiga dengan wanita itu (pelaku) wajahnya pucat dan lemas," ujar Edi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/2/2020).

Rumahnya berdekatan dengan tempat bayi dibuang. Ketika saya interogasi, dia mengaku yang membuang bayi itu," imbuhnya.

Dalam keterangannya, lanjut Edi, pelaku tega membuang bayinya karena tak ingin menanggung malu. Persalinan dilakukan seorang diri di kamar mandi lalu membuangnya.

"Tega membuang karena malu. Pada April besok rencana mau menikah soalnya. Bayi merupakan hasil hubungan dengan calon suami pelaku," beber Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Malang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 308 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Siang tadi, pelaku kita limpahkan ke UPPA Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 308 KUHP karena membuang bayi dan UU Perlindungan Anak," pungkas Edi.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: