DEMOKRASI.CO.ID - Traveler yang mengunjungi Bali bisa menikmati arak dan brem dengan santai. Gubernur Bali I Wayan Koster melegalkan arak dan Bali.
Aturan melegalkan arak dan brem Bali itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pergub tersebut diterbitkan sekaligus disosialisasi pada Rabu (5/2/2020) di rumah jabatan Gubernur Koster, Jaya Sabha, Denpasar.
"Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Mencakup tuak Bali, brem Bali, arak Bali," kata I Wayan Koster kepada wartawan, Rabu (5/2/2020) di rumah jabatannya.
Pergub ini sebelumnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan didapat pada 29 Januari.
"Ini merupakan Pergub yang disahkan beberapa hari yang lalu setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan astungkara lolos," kata Koster.
"Ruang lingkup Pergub ini meliputi perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kemitraan usaha promosi dan branding pembinaan dan pengawasan peran serta masyarakat sanksi administratif dan pendanaan. Dengan pergub ini kita bisa melakukan tata kelola untuk mengatur produk khas Bali," ujar Koster.
Pergub ini terbit dilatarbelakangi karena minuman fermentasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali. []