DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Koperasi Metropolitan, Panca Agus Susanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.
Selain memanggil Panca, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni owner (pemilik) PT Cahaya Gunung Mas, Maulana, dan Direktur PT Laksana Aneka Sarana, Siddiq.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/2).
Sebelumnya, Undang Sumantri juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (25/2). Undang yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag, dicecar terkait dugaan aliran uang ke beberapa pihak.
Dalam kasus ini, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.
KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.
Perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.
KPK pun menjerat Undang dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(rmol)