logo
×

Sabtu, 29 Februari 2020

Tito Saran Polisi Jadi Konsultan Kelola Dana Desa, Faizal ke Said Didu: Jangan Emosi Pak, Toh Masih Sebatas Usulan

Tito Saran Polisi Jadi Konsultan Kelola Dana Desa, Faizal ke Said Didu: Jangan Emosi Pak, Toh Masih Sebatas Usulan

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerhati politik Faizal Assegaf berharap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak emosi menyikapi usulan polisi jadi konsultan untuk kelola dan awasi dana desa.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Said Didu menilai tugas kepolisian akan bertambah bila diminta menjadi konsultan. Dia pun menyindir saran Tito lewat Twitter.

"Atau gak usah ada Pilkada, minta polisi aja yang menunjuk bupati atau walikota," sindir lewat akun Twitter @msaid_didu.

Sikap Said Didu dikomentari Faizal. Ia meminta saran yang dilantunkan Tito itu disimak dengan bijak.

"Jangan Emosi pak @msaid_didu. Saran Mendagri Tito Karnavian mesti disimak secara bijak, toh masih sebatas usulan," ujar @faizalassegaf di Twitter.

Selain itu kata dia, saran yang diberikan Tito merupakan ide yang positif.

"Peran polisi sebagai konsultan dana desa, ide yang positif, guna mendorong transparansi di level pemerintahan desa, agar tumbuh kesadaran, perilaku jujur dan jauh dari praktek KKN," kata dia.

Menurut Tito peran penegak hukum sebagai konsultan dana desa tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Fungsi pertama adalah fungsi konsultasi dan adviser. Jadilah penasihat atau konsultan," kata Tito.

Dia menambahkan, aparat juga dapat menjalankan fungsi hukum apabila terjadi pelanggaran dan penyimpangan penggunaan dana desa.

"Jadi rekan-rekan pengawas internal, inspektorat, kepala biro pemerintahan, Polri, kejaksaan, berikan bimbingan agar teman-teman kepala desa ini, yang administrasinya kurang-kurang bantu mereka untuk diperbaiki," kata Tito.

Tito juga meminta agar kepala desa tidak langsung dipidana apabila terjadi kesalahan administrasi dalam menggunakan dana desa. Alasannya, menurut Tito, 60 persen Kades di seluruh Indonesia memiliki latar belakang tak sampai lulus SLTA.

Ia menyatakan Kades harus dipidana tatkala ditemukan penyimpangan seperti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.[]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: