logo
×

Jumat, 28 Februari 2020

Tito Minta Polisi Jadi Konsultan Kelola Dana Desa

Tito Minta Polisi Jadi Konsultan Kelola Dana Desa

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta penegak hukum baik dari kepolisian, Kejati dan Kejari menjalankan fungsi sebagai konsultan untuk mengelola dan mengawasi dana desa bersama aparatur desa.

Menurut Tito peran penegak hukum sebagai konsultan dana desa tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Fungsi pertama adalah fungsi konsultasi dan adviser. Jadilah penasihat atau konsultan," kata Tito di Palembang dalam keterangan resminya, Jumat (28/2).

Dia menambahkan aparat juga dapat menjalankan fungsi hukum apabila terjadi pelanggaran dan penyimpangan penggunaan dana desa.

"Jadi rekan-rekan pengawas internal, inspektorat, kepala biro pemerintahan, Polri, kejaksaan, berikan bimbingan agar teman-teman kepala desa ini, yang administrasinya kurang-kurang bantu mereka untuk diperbaiki," kata Tito.

Tito juga meminta agar kepala desa tidak langsung dipidana apabila terjadi kesalahan administrasi dalam menggunakan dana desa. Alasannya, menurut Tito, 60 persen Kades di seluruh Indonesia memiliki latar belakang tak sampai lulus SLTA.

Ia menyatakan Kades harus dipidana tatkala ditemukan penyimpangan seperti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Jadi itu tolong, karena kalau seandainya semua langsung pukul penegakan hukum yang terjadi nanti ada ketakutan dari kepala desa," ujar Tito.

"Padahal kita tahu salahnya bukan karena disengaja , bukan karena niatnya. Administrasinya kurang-kurang dikitlah. Kalau sampai dipukul nanti malah jadi stagnan," imbuh dia.

Pemerintah mulai menerapkan skema baru dalam melakukan transfer dana desa. Tito berkata dalam skema baru dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa. Sebelumnya, dana desa harus ditransfer terlebih dulu melalui rekening pemerintah daerah.

Ia menyarankan seluruh Kepala Desa mengetahui dasar-dasar administrasi keuangan. Sebab, jumlah dana desa yang ditransfer ke rekening desa tidaklah sedikit.

Besaran dana desa itu, kata Tito, harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Ia turut meminta agar para camat dan biro pemerintahan daerah aktif mengawasinya.

"Dananya hampir Rp1 milliar tiap desa. Ini baru 1 dari 7 sumber lainnya, termasuk hibah, Bumdes, jadi cukup besar anggaran yang dikelola, sehingga perlu memiliki kemampuan administrasi tentang mengelola keuangan negara," kata Tito.

Pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp1,3 triliun per 19 Februari 2020. Angka itu diklaim lebih tinggi empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (rzr/wis)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: