logo
×

Kamis, 27 Februari 2020

Tiga Guru Tersangka Susur Sungai Tolak Upaya Penangguhan Penahanan, Ini Alasanya

Tiga Guru Tersangka Susur Sungai Tolak Upaya Penangguhan Penahanan, Ini Alasanya

DEMOKRASI.CO.ID - Ketiga tersangka tragedi susur sungai Sempor Riyanto, 58, Danang Dewo Subroto, 58 dan Isfan Yoppy Andrian, 36 menolak upaya penangguhan penahanan. Ketiganya memilih tetap bertahan dalam tahanan Mapolres Sleman.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Pusat Unifah Rosyidi.

Awalnya kedatangan timnya untuk melakukan lobi kepada penyidik Satreskrim Polres Sleman. Niat ini mereka sampaikan kepada tiga tersangka secara langsung.

“Sudah kami tawarkan tentang penangguhan penahanan. Proses hukum tetap berjalan tapi ketiganya tidak ditahan. Ternyata mereka menolak dengan alasan bentuk penebusan kesalahannya dan tanggungjawab,” jelas Unifah ditemui di Mapolres Sleman usai menjenguk ketiga tersangka, Kamis sore (27/2).

Unifah menghargai keputusan ketiga tersangka. Walau begitu dia memastikan upaya pendampingan hukum tetap lanjut.

Penolakan penangguhan penahanan bukan berarti pendampingan hukum surut. Ini sebagai wujud komitmen PGRI kepada tenaga pengajar yang tersangkut masalah.

Terkait penangguhan penahanan merupakan bagian dari advokasi. Acuannya adalah status para tersangka yang tercatat sebagai guru. Selain itu juga dasar kegiatan kepramukaan yang tertuang dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS).

“Pendampingan hukum terhadap ketiga tersangka sampai ke pengadilan masih berlaku. Kami juga tetap mendampingi konsultasi psikis kepada ketiga tersangka maupun keluarganya,” katanya.

Pertemuan selama kurang lebih satu jam ini menguak beberapa fakta. Mulai dari runtutan kejadian tragedi susur sungai, proses penyelidikan hingga memasuki tahanan. Untuk saat ini, lanjutnya, kondisi psikis tersangka cukup stabil walau tetap menyimpan perasaan bersalah.

PB PGRI Pusat tak mau menyinggung polemik potong rambut. Padahal sebelumnya akun sosial media resmi organisasi ini mengunggah cuitan.

Intinya merasa keberatan atas penggundulan ketiga tersangka. Termasuk dikenakannya seragam tahanan kepada ketiga tersangka.

“Kami tidak membahas tentang itu lagi (gundul), kami ingin fokus ke advokasi kepada ketiga tersangka. Kami sangat bangga atas keinginan tersangka dalam menjalani proses hukum. Mereka juga tak ingin ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Pusat Ahmad Wahyudi menjamin pendampingan hukum tidak surut.

Dia juga mendorong penyidikan secara kompleks guna melacak alur kejadian dan penanggungjawab kegiatan.

“Kalau kami sebagai organisasi melindungi anggota. Kami ikuti tahapan penyidikan dari kepolisian. Sudah kami siapkan tim hukum yang akan mendampingi selama proses penyidikan hingga tahapan pengadilan,” katanya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: