DEMOKRASI.CO.ID - Bejat benar kelakuan LS (45), seorang ayah yang mencabuli anak tirinya yang masih SMP hingga hamil di Dusun 4, Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini terungkap saat salah seorang guru korban melihat perubahan di tubuh CN dan memintanya menggunakan test pack, Selasa (25/2/2020) siang. Ternyata hasilnya sesuai prediksi, CN positif hamil.
Kasubag Humas Polres Dairi Ipda Doni Saleh mengatakan setelah itu, CN pun dimintai keterangan tentang siapa yang menghamilinya.
“Korban akhirnya menceritakan bahwasanya dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya yang bernama,” ujar Doni, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).
Doni menjelaskan setelah mendapatkan cerita CN, pihak sekolah langsung melaporkan ke ibu kandung korban WP (40). WP yang hancur mendengar apa yang telah terjadi langsung membuat laporan polisi.
“Semalam siang, begitu ada keterangan guru sama mamaknya ke kantor polisi, anaknya juga diambil keterangan, bapak tirinya itu langsung ditangkap,” jelas Doni.
Saat dimintai keterangan, LS tak membantah perbuatannya. Dia mengakui kalau sudah menyetubuhi putri tirinya selama lima bulan belakangan.
LS mengatakan memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat istrinya pergi mencari nafkah di ladang.
“Tersangka mengancam putrinya, kalau korban tidak mau disetubuhi, ayah tirinya tak mau mengantar ke sekolah,” beber Doni.
Doni menambahkan saat ini korban dalam pendampingan psikolog dari KPAI untuk menghilangkan trauma.
Sementara, LS ditahan dan masih diperiksa lebih intensif. (nin/pojoksumut)