DEMOKRASI.CO.ID - Surat dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah rampung disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan telah diserahkan penyidik ke Jaksa KPK pada Jumat (24/1). Berkas perkara Imam pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Hari ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Imam Nahrawi ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (6/2).
Dengan demikian, politisi PKB itu akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menunggu sidang perdana dari Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam tentang waktu 2014-2018. Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar dalam tentang waktu 2016-2018.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.