logo
×

Rabu, 12 Februari 2020

Suap KPU, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru, Sekjen atau Lawyer PDIP?

Suap KPU, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru, Sekjen atau Lawyer PDIP?

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. KPK menyebut akan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang juga menyeret Caleg PDIP Harun Masiku, bila menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka-tersangka lain gitu ya, selain dari 4 yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Ali mengatakan hal tersebut untuk menjawab praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia. MAKI menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lantaran belum menetapkan dua tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Dua orang yang disebut MAKI adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK untuk kasus ini pada 8 Januari 2020, Donny adalah salah satu orang yang ikut ditangkap. Namun, ia tak ditetapkan menjadi tersangka.

KPK juga diduga sempat mengejar Hasto hingga Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Namun, tim KPK ditengarai dicegat oleh sejumlah anggota polisi. KPK juga gagal menyegel ruangan Hasto di kantor PDIP. Polisi pun menyebut insiden di PTIK hanya salah paham.

Hasto membantah terlibat kasus ini. "Sebagai contoh ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, 8 Januari 2020.

Adapun KPK baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap. Sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri. Harun yang masih buron diduga memberikan janji suap Rp 900 juta ke Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Ali membantah menghentikan pengembangan penyidikan kasus ini seperti yang dituduhkan MAKI. KPK, kata dia, tetap melanjutkan penyidikan perkara ini. KPK meminta hakim menolak praperdilan yang diajukan MAKI. "KPK membantah bahwa ada penghentian terkait dengan perkara tersebut, yang ada tetap berjalan, sampai hari ini," kata dia.(tpc)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: