DEMOKRASI.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pencucian dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang tersebut menghadirkan eks p[egawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. PT BPP merupakan perusahaan milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu.
Dalam sidang itu, Ferdy mengaku pernah diperintah Wawan untuk mengantarkan uang kepada eks Gubernur Banten, Rano Karno. Seperti diketahui, Rano Karno merupakan Wagub Banten saat Ratu Atut masih menjabat.
"Pernah enggak diperintahkan Pak Wawan menyerahkan uang ke Rano Karno?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Kamis (20/2).
"Iya, ada," kata Ferdy.
Ferdy pun menuruti perintah Wawan dan menyerahkan uangnya kepada ajudan Rano bernama Yadi.
"Berapa?" tanya jaksa.
"Rp 1,5 miliar," kata Ferdy.
Menurut Ferdy, uang tersebut diterima Yadi di Hotel Ratu, Serang, Banten. Namun Ferdy mengaku lupa detail waktu peristiwa tersebut. Meski demikian, Ferdy mengingat uang yang diberikan dalam bentuk tunai dan pecahan rupiah.
"Itu (ditaruh di) satu kantong kertas. Jumlahnya sebesar itu, saya lupa kalau waktunya, 2012 atau 2013 gitu, ya," terang Ferdy.
Jaksa kemudian bertanya apakah Ferdy mengetahui sumber uang tersebut. Namun Ferdy mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah dari kantor, ada sebagian dari kas kantor," ucapnya.
Jumlah uang yang diserahkan Ferdy kepada Rano itu lebih besar dari dakwaan Wawan dan kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja
Dalam dakwaan Wawan dan kesaksian Djaja, KPK menduga Rano yang kini menjabat anggota DPR telah menerima Rp 700 juta dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten tahun 2012.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, jaksa KPK pun telah memanggil Rano untuk menjadi saksi di sidang sebanyak 2 kali. Namun pemeran Si Doel itu selalu tak hadir.
Meski demikian Rano pernah membantah kesaksian Djaja sejak tahun 2017 lalu.
Berikut 6 poin bantahan yang disampaikan Rano dalam keterangan tertulis pada tahun 2017 lalu:
1. Saya mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam membongkar tindak pidana korupsi alat kesehatan yang terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Saya percaya KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Saya yakin KPK tidak akan mencampuradukkan fakta hukum dengan fitnah yang diembuskan oleh sementara pihak yang dapat membuat pihak yang tak bersalah harus bertanggung jawab untuk sesuatu yang tak dilakukan—atau sebaliknya, membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini.
2. Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana. Saya mengimbau Saudara Djadja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan. Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan.
3. Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya.
4. Selama saya duduk sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu, Saudara Djadja adalah salah satu kepala dinas yang tidak bisa dengan mudah saya temui. Seingat saya tidak lebih dari dua kali Saudara Djadja pernah bertemu langsung dengan saya. Pertemuan itu pun berlangsung dan melibatkan banyak orang. Saya meminta Saudara Djadja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djadja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya.
5. Dalam persidangan hari ini Saudara Djadja sendiri juga telah menyampaikan pengakuan tak pernah menyerahkan kepada saya uang/aliran dana yang dituduhkannya kepada saya. Fakta ini dengan sendirinya membantah tuduhan yang dibuat Saudara Djadja atas saya. Kembali saya meminta Saudara Djadja untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya dan membuka siapa pihak yang dimaksud telah menerima aliran dana tersebut.
6. Tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Saya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu pada 11 Januari 2012. Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi.