logo
×

Rabu, 19 Februari 2020

Said Didu: Pak Nadiem yang Terhormat, Uang yang Anda Kelola Itu Uang Rakyat, Jangan Seenaknya!

Said Didu: Pak Nadiem yang Terhormat, Uang yang Anda Kelola Itu Uang Rakyat, Jangan Seenaknya!

DEMOKRASI.CO.ID - Mendikbud Nadiem Makaerim membuat kebijakan pembayaran SPP yang bisa dilakukan melalui GoPay.

Kebijakan itu dinilai sebagain kalangan cukup inovatif. Namun sebagian kalangan lain menilai bisa memicu konflik.

Pasalnya, Nadiem Makarim tidak lain adalah CEO GoJek yang menjadi induk layanan pembayaran online tersebut.

Di sisi lain, mantan Sekretaris BUMN, Said Didu melihat hingga saat ini belum tampak adanya pembahasan dari pemerintah.

Khususnya Kemendikbud mengenai kemudahan pembayaran uang sekolah melalui Gopay ini.

“Pak Nadiem yang terhormat, sekadar mengingatkan bahwa uang yang bapak kelola saat ini adalah uang rakyat, Anda tidak bisa seenaknya seperti saat Bapak sebagai pebisnis,” tutur Said Didu di akun Twitternya, Selasa (18/2/2020).

Bahkan ia mewanti-wanti menteri termuda Kabinet Indonesia Maju itu itu agar tak salah dalam mengambil kebijakan.

Jika kemudahan pembayaran uang sekolah melalui aplikasi GoPay benar-benar dikeluarkan Kemendikbud, maka besar kemungkinan ada prosedur yang terlewati.

“Mengarahkan pembayaran SPP pakai GoPay tanpa tender adalah korupsi!” tegasnya.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kemendikbud terkait kerjasama GoJek dengan beberapa sekolah swasta di Indonesia itu.

Sementara, Head of Corporate Communication GoPay, Winny Triswandhani menyatakan, penggunaan aplikasi ini merupakan inisiatif bisnis GoJek.

Hal ini sudah dimulai awal taun 2019 di sekitar 50 SMK di Jakarta Utara dan kini terus berkembang.

“Jadi inisiatif ini tidak ada kaitannya dengan Kemendikbud,” jelas dia.

Terpisah, Senior Vice President Sales GoPay, Arno Tse menjelaskan, hadirnya layanan GoPay untuk keperluan pendidikan akan memudahkan orang tua.

Dengan demikian, untuk pembayaran sekolah bisa dilakukan dengan sangat mudah dan tidak diharuskan untuk datang ke sekolah.

“Layanan terbaru ini membebaskan orang tua dan wali murid untuk membayar pendidikan anak di mana saja dan kapan saja tanpa harus hadir ke sekolah,” jelas Arno dalam pernyataannya, Selasa (18/2).

Selain itu, orangtua yang dipenuhi dengan kesibukan pun tetap bisa melakukan aktivitas dan pekerjaannya seperti biasa.

“Tanpa khawatir akan melewatkan tenggat pembayaran,” kata dia.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: