DEMOKRASI.CO.ID - Mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyarankan Presiden RI Joko Widodo untuk protes kepada pemerintah Arab Saudi.
Ini terkait adanya kebijakan penangguhan sementara masuknya wisatawan ke negaranya, baik untuk tujuan umrah atau kunjungan wisata. Salah satu alasannya adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Harusnya Bapak Presiden protes ke pemerintah Saudi karena memasukkan Indonesia sebagai negara terjangkit korona (Corona) sehingga menutup visa ke Arab Saudi - padahal menurut pemerintah Indonesia "bebas" korona (walau AS juga tidak percaya)," tulis @msaid_didu di Twitter.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi memahami dan menghormati kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Menurut Menag, kebijakan itu diambil tentu dengan mempertimbangkan kepentingan umat yang lebih besar. Saudi juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya, sekaligus mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020 mendatang.
“Saya sangat memahami kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada jemaah. Kesehatan Jemaah Umrah kita adalah hal utama,” tegas Menag kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
“Kami mengimbau agar calon Jemaah Umrah dapat memahami kebijakan Saudi dan sikap Pemerintah, demi kebaikan jemaah itu sendiri,” lanjutnya.
Menag mengaku sudah meminta pada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) di Indonesia, maupun Konsul Haji KJRI di Jeddah.
“Kita akan segera rumuskan langkah terbaik menyikapi kebijakan Saudi ini dengan penyelenggara umrah. Untuk saat ini, harap Jemaah Umrah memahami ketertundaan keberangkatannya,” tandas Menag.
Harusnya Bapak Presiden protes ke pemerintah Saudi krn memasukkan Indonesia sbg negara terjangkit korona shg menutup visa ke Arab Saudi - pdhl menurut pemerintah Indonesia "bebas" korona (walau AS juga tdk percaya)— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 28, 2020