logo
×

Kamis, 27 Februari 2020

Sadis! Tuduh Selingkuh, Suami Aniaya Hingga Tusuk Kemaluan Isri Pakai Kayu

Sadis! Tuduh Selingkuh, Suami Aniaya Hingga Tusuk Kemaluan Isri Pakai Kayu

DEMOKRASI.CO.ID - Kelakuan Fozikha Dodo Hulu (27) benar-benar tak manusiawi. Bagaimana tidak, dia tega menganiaya dengan sadis istrinya di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Fozikha melakukan itu hanya karena cemburu dan menuding istrinya selingkuh.

Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti, Kamis (27/2/2020) menjelaskan kejadian ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Dijelaskan Gede, kasus ini berawal saat pelaku pulang ke rumah dini hari. Bukannya istirahat bersama orang tersayang, dia malah menuding istrinya bermain gila dengan pria lain. “Selingkuh kau,” hardik pelaku ke korban.

Korban yang merasa tidak berselingkuh menjawab, “mana ada aku selingkuh’.

Tak puas dengan jawab istrinya, tersangka mengambil pisau yang berada di dekat tempat tidur, lalu mengarahkan pisau tersebut ke arah korban dan kembali bertanya dengan mngatakan ‘kubunuh kau kalau tidak jujur’.

Kemudian, korban langsung mendapatkan penganiayaan saat tersangka membuka seluruh pakaian istrinya hingga tak ada sehelai pun di tubuh perempuan malang itu lalu menendang kedua paha korban.

Lalu tersangka menelepon keluarga istri dan menyebutkan kalau istrinya sudah selingkuh. Lalu dia memberikan telepn tersebut ke istrinya dan menyuruhnya agar keluarga istrinya datang. ‘Suruh datang keluargamu kalau tidak kuikat kau di tiang listrik,” ucap tersangka saat itu.

Korban dalam keadaan tak berdaya mengiayakan permintaan tersangka.

Bukannya mereda, aksi pelaku makin sadis. Dia membawa istrinya ke dapur lalu menendang kembali. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun sampai depan rumah ditangkap lagi oleh pelaku. Di situ tendangan makin menggila.

Ada beberapa warga yang melihat, membuat tersangka membawa korban masuk ke rumah. Di dalam rumah inilah korban diikat di dapur lalu secara sadis menusukkan kayu ke kemaluan korban.

Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.

“Korban mengalami trauma psikis, dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Nias Selatan. Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu,” jelas Gede.

Dalam perkara ini, FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (nin/pojoksumut)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: