DEMOKRASI.CO.ID - Rancangan Undangan-undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi sorotan publik. Beberapa pasal dalam RUU tersebut menuai pro kontra.
Salah satunya soal pemisahan kamar orang tua dan anak untuk menghindari incest alias hubungan sedarah.
Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani yang menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga mengatakan, pemisahan kamar perlu diatur dalam undang-undang untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.
Istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) itu menjelaskan, kasus pencabulan seringkali dimulau dari keluarga.
“Kalau kita cerita penyimpangan kekerasan, bullying itu kan dimulai dari keluarga, pengawasan kurang melekat, pencegahan tidak dilakukan, edukasi tentang pendidikan seksualitas tidak dilakukan orang tua,” kata Netty.
“Ternyata anak umur 7 tahun bisa mencabuli adiknya lima tahun. Kenapa? Dimulai dari keluarga. Rumahnya tidak memisahkan kamar tidur orang tua dan anak, kan seperti itu,” tambah Netty.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar si miskin menikahi si kaya agar tercipta ketahanan keluarga.
Muhadjir menganjurkan Kementerian Agama untuk menerbitkan fatwa terkait pernikahan lintas ekonomi antara si kaya dan si miskin.
Menurutnya, orang kaya wajib menikahi orang miskin untuk mengatasi masalah kemiskinan baru.
“Mbok disarankan sekarang dibikin, Pak Menteri Agama ada fatwa; yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin,” ujar Muhadjir saat memberikan sambutan di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo, Kamis (20/2).
Ia berpandangan, jika si miskin mencari yang miskin maka lahirlah keluarga miskin baru. “Inilah problem di Indonesia,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataannya itu, Muhadjir mengatakan, usulan yang keluar dari mulutnya hanyalah sebuah saran. Usulan tersebut dinilai sebagai gerakan moral untuk memutus rantai kemiskinan.
“Itu kan intermezzo. Fatwa kan bahasa Arabnya anjuran. Anjuran, saran,” kata Muhadjir.