DEMOKRASI.CO.ID - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma memaafkan tersangka penghinanya, Zikria Dzatil. Namun, Risma ogah mencabut laporan di kepolisian. Banyak pihak menyarankan agar Risma menyudahi perkara hukum itu dengan mencabut laporan kepada polisi.
"Saya salut Risma memaafkan, tapi lebih arif lagi kalau dia mencabut laporan untuk menyudahi itu. Kalau dalam lagu, 'Kau yang memulai, kau juga yang mengakhiri'," kata Ketua Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, Abdul Malik, dihubungi VIVAnews pada Kamis, 6 Februari 2020.
Sebaiknya, katanya, Risma tidak setengah-setengah mengampuni Zikria, apalagi keduanya sama-sama seorang ibu. Kepekaan sebagai pemimpin diharapkan muncul dari diri Risma. "Terlapor dan pelapor ini kan sama-sama seorang ibu. Sama-sama muslim. Kalau sudah memaafkan, ya, sebaiknya mencabut laporannya."
Malik meminta Risma mencontoh para pemimpin lain yang legawa kendati sering di-bully di media sosial, seperti yang menimpa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kita ingat kan dulu SBY dikatain kebo (kerbau). Ada kebo dibawa demo dengan ditulisi SBY. Apa yang dilakukan SBY? Kan enggak seperti ini?"
Kepada Kepolisian, Malik berharap agar mempertimbangkan untuk menghentikan kasus itu jika Risma mencabut laporan. "Kalau Risma sudah laporan dicabut, polisi kemudian bikin gelar, kalau memang dicabut ya hentikan," ujarnya.
Risma menjadi sorotan setelah melaporkan seorang ibu rumah tangga asal Jawa Barat, Zikria Dzatil. Wanita tiga anak itu kini menjadi tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Kasus itu jadi polemik karena, Kepolisian maupun Pemkot, menyampaikan Risma laporan melalui Kabag Hukum Pemkot.
Informasi berubah pada Rabu, 5 Februari. Risma dan Ombudsman menyampaikan Risma sendirilah yang melapor ke Polisi. Ketua Ombudsman Agus Widiarta menyampaikan, informasi itu ia peroleh setelah mengonfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Sayang, Sudamiran belum menanggapi soal itu.