DEMOKRASI.CO.ID - Upaya mencari keberadaan Harun Masiku, tersangka dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan telah memberi perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengirimkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku ke-34 Polda dan 504 Polres jajaran.
“Sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka Harun masiku,” kata Kapolri usai melakukan penandatanganan MoU dengan Jasa Rahardja, di Kantor Jada Rahardja, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Jika seandainya ditemukan, sambung Idham, Polri bakal langsung menyerahkanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” jelas Idham.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. (mcc)