logo
×

Rabu, 05 Februari 2020

Rekening Buronan Harun Masiku Tak Kunjung Diblokir KPK

Rekening Buronan Harun Masiku Tak Kunjung Diblokir KPK

DEMOKRASI.CO.ID - Keberadaan Harun Masiku hingga saat ini masih belum diketahui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu oleh Kepolisian pun masih belum mampu menangkap politisi PDIP tersebut.

Atas dasar ini, banyak pihak mendesak KPK memblokir rekening milik Harun untuk membatasi gerak-geriknya. Namun, lembaga antirasuah bergeming.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perkara korupsi tersebut merupakan perkara suap antara pemberi suap, yakni Harun Masiku dan penerima suap, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sehingga, Ali mengaku hanya melakukan pemblokiran terhadap rekening Wahyu Setiawan sebagai pihak penerima suap.

"Antara pemberi dan penerima kan beda. Kalau pemberi sudah selesai, uangnya sudah beralih dan tidak dilakukan upaya pemblokiran. Tetapi sebagai penerima sudah diblokir karena uangnya sudah beralih ke rekening penerima," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (4/2).

Pemblokiran rekening penerima harus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya transaksi rekening lain yang diterima pihak yang disuap.

"Jadi perlu diluruskan bahwa itu (pemblokiran) upaya tindakan proses penerima. Jad ini bedanya perkara Pasal 2 dan Pasal 3. Suap menyuap itu lebih banyak fokus ke penerima ketika berbicara aset, ketika berbicara rekening sebagainya," jelasnya.

Atas dasar itu, KPK hingga kini tidak melakukan pemblokiran rekening Harun lantaran uang suap sudah beralih kepada Wahyu Setiawan.

"Karena dari konstruksi perkaranya memang demikian. Pemberi itu selesai uangnya (saat) sudah beralih, jadi otomatis hal-hal lain seperti aset dan sebagainya tidak menjadi fokus. Fokus kami ke si penerima yang dimaksud di situ," tutupnya. (mcc)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: