logo
×

Rabu, 05 Februari 2020

Putin Ditilang-Jokowi Tidak, Mahasiswa UKI: Seharusnya Presiden Beri Contoh Kepada Masyarakat

Putin Ditilang-Jokowi Tidak, Mahasiswa UKI: Seharusnya Presiden Beri Contoh Kepada Masyarakat

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditilang meski tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Hal ini berbeda dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin yang memilih ditilang karena lupa memakai helm.

Mahasiswa UKI Jakarta Eliadi Hulu menyebut seharusnya juga Jokowi memberikan contoh pada warga.

"Seharusnya Pak Presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya, bahwa ini lho saya. Presiden saja saya taat akan hukum. Walaupun saya memang melakukan pelanggaran, tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," ujar Eliadi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Eliadi yang juga penggugat aturan lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari ini menilai, masyarakat akan memiliki pandangan yang berbeda, bila Jokowi ditilang pada saat melakukan pelanggaran di jalan raya. Menurutnya, masyarakat nantinya tidak hanya memberikan apresiasi kepada Jokowi namun juga kepada pihak kepolisian yang telah menegakkan dan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku.

"Saya pikir akan sangat berbeda pandangan masyarakat, apabila memang pada saat itu Pak Jokowi ditilang. Artinya bahwa hal ini memberikan sinyal kepada masyarakat, bahwa seorang Presiden saja ditilang apalagi masyarakat biasa," kata Eliadi.

"Artinya ini memberikan sinyal, bahwa masyarakat akan mengapresiasi hal itu dan juga akan mengapresiasi kinerja dari Pak Polisi. Apabila memang pada saat itu Pak Jokowi benar-benar ditilang," sambungnya.

Eliadi mengatakan, yang terjadi justru tidak ada penilangan terhadap Jokowi. Menurutnya, hal ini lah yang disesalkan.

"Tapikan kemudian tidak dilakukan penilangan. Ini yang cukup kita sesalkan," kata Eliadi.

Dia berpendapat, perlu adanya asas kesamaan bagi setiap orang di hadapan hukum. Sehingga perlu dilakukan penilangan atau sanksi bagi setiap orang yang melanggar.

"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law, artinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," tuturnya.

Putin yang merupakan orang nomor 1 di Rusia itu menghadiri kegiatan sepeda motor yang diadakan oleh klub motor Night Wolves pada Agustus 2019. Aksi Putin mengendarai sepeda motor ini disiarkan oleh TV Nasional Rusia ini menampilkan ia sedang menunggangi motor Ural yang diikuti oleh dua pimpinan pemerintahan di Crimea.

Kelalaian Putin dalam berkendara secara aman ini menuai protes khususnya di kota Moskow. Setelah ramai dibicarakan rakyatnya, Putin memilih ditilang.

"Apabila memang diperbandingkan, saya pikir biarlah masyarakat yang menilai itu, atau kepentingan Putin dengan Jokowi saya pikir pandangan orang beda-beda," kata Eliadi.

Gugatan ke MK dilayangkan setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi-Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Yaitu:

Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.

"Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: