DEMOKRASI.CO.ID - Polri menyatakan telah membatalkan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti dari KPK. Namun saat ini KPK belum menerima kembali Kompol Rosa dan nasib Kompol Rosa sampai kini masih belum jelas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rosa telah ditarik secara resmi oleh Polri bahkan KPK telah menerima surat resminya secara tertulis pada 13 Januari 2020. Begitu menerima surat penarikan anggota Polri dari KPK tersebut, KPK segera melakukan pembahasan dan menetapkan pemberhentian Rosa pada tanggal 21 Januari 2020.
"Ada suratnya, tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik dari Kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum. tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan," kata Firli, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Februari 2020
Meskipun sudah ada surat pembatalan dari Polri kepada KPK, namun Firli enggan menindaklanjutinya. Dia berdalih surat pembatalan tersebut dibuat pada saat surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan dibuat oleh KPK sehingga saat ini yang bersangkutan dianggap sudah bukan pegawai KPK.
"Surat pembatalan itu, sudah ada keputusan sebelumnya," kata Firli ketika dikonfirmasi apakah telah menerima surat pembatalan dari Polri atau belum soal Kompol Rosa.
Firli menambahkan saat ini KPK tetap berpegang teguh pada surat keputusan pemberhentian yang telah dibuat. Firli juga terlihat enggan berbicara banyak terkait surat pembatalan yang telah dikirim Polri.
"(Surat pembatalan Polri) Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan (KPK) sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," ujarnya.