logo
×

Kamis, 27 Februari 2020

Polisi yang Gunduli Guru SMPN 1 Turi Diperika Propam Polda DIJ

Polisi yang Gunduli Guru SMPN 1 Turi Diperika Propam Polda DIJ

DEMOKRASI.CO.ID - Tindakan polisi yang menggunduli tiga guru SMPN 1 Turi, Sleman, yang menjadi tersangka peristiwa Susur Sungai dikecam banyak pihak. Seharusnya, polisi tidak memperlakukan ketiga guru tersebut layaknya pelaku kriminal berat.

Seperti dilansir dari Radar Jogja, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Kombes Pol Yuliyanto berjanji akan melakukan pemeriksaan untuk mengindentifikasi adanya pelanggaran dalam penggundulan tersebut. Terutama kepada personel Polres Sleman yang bertugas.

“Propam Polda (DIJ) tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Kombes Yuliyanto , Rabu (26/2/2020).

Yulianto juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan penggundulan. Hanya saja tetap ada tahapan pemeriksaan. Mantan Kapolres Sleman ini juga meminta agar warga sabar mengikuti tahapan tersebut. “Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan,” katanya.

Sebelumnya, protes juga disampaikan Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang menilai tindakan polisi menggunduli tiga guru SMPN 1 Turi itu adalah tindakan berlebihan. Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim juga menuntut hukuman berat kepada polisi yang telah mempermalukan ketiga guru dimaksud.

Sementara, Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Santriwan Salim meyakini, ketiganya sama sekali tidak memiliki niat mencelakakan siswanya. Sebaliknya, apa yang dilakukan polisi dengan menggunduli dan mempertontonkannya ke publik adalah sebuah tindakan yang di luar batas.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: