DEMOKRASI.CO.ID - Polisi telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil. Polisi menyebut tengah memproses surat tersebut.
Saat disinggung apakah permohonan tersebut akan dikabulkan, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sudamiran menyebut pihaknya masih mempertimbangkan hal ini.
Namanya kan diproses, nanti kita pertimbangkan," kata Sudamiran kepada detikcom di Surabaya, Sabtu (8/3/2020).
Lalu, apa saja pertimbangannya? Sudamiran menyebut ada beberapa hal. Mulai dari pertimbangan sudah atau belum selesainya pemeriksaan Zikria hingga apakah ada indikasi Zikria yang kabur hingga menghilangkan barang bukti.
Ada beberapa pertimbangan yang pertama pemeriksaan semua sudah selesai atau belum," ungkapnya.
"Kemudian alasan subjektif penyidik memiliki keyakinan apakah nanti (Zikria) mempersulit, menghilangkan diri ataukah nanti mengulangi perbuatan apalagi menghilangkan barang bukti," imbuh Sudamiran.
Nantinya, Sudamiran menambahkan berbagai pertimbangan ini akan diputuskan dalam gelar perkara.
"Segala pertimbangan nanti diputuskan dalam gelar perkara, dikabulkan atau tidaknya," pungkasnya.(dtk)