logo
×

Selasa, 11 Februari 2020

Pengamat Tata Kota: Formula E Tak Bisa Gunakan Monas Karena Tersandung Keputusan Gubernur

Pengamat Tata Kota: Formula E Tak Bisa Gunakan Monas Karena Tersandung Keputusan Gubernur

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menyiapkan alternatif lain untuk lokasi penyelenggaraan balap mobil Formula E 2020.

Meskipun ada surat persetujuan dari Komisi Pengarah untuk menggunakan Kawasan Medan Merdeka sebagai lokasi Formula E, namun tetap tidak akan bisa masuk ke Kawasan Monas lantaran terhalang Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 tahun 1993.

Menurut pengamat tata kota, Nirono Yoga, Tugu Monas, Lapangan Medan Merdeka, dan Taman Monas sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan Kepgub tersebut.

"Sementara pemberian izin penggunaan kawasan Medan Merdeka untuk Formula E itu maksudnya bisa mengunakan Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, Utara dan Selatan sebagai daerah penyangga. Jadi tetap tidak boleh masuk lapangan Monas,” ucap Nirwono Yoga kepada wartawan, Selasa (11/2).

Nirwono juga menyarankan agar Pemprov DKI dan panitia Formula E mencari lokasi balapan di wilayah yang menjadi kewenangan DKI.

“Beberapa lokasi menjadi kewenangan Pemda DKI bisa menjadi alternatif, seperti Ancol, Kawasan Kota Tua, Kepulauan Seribu, pulau hasil reklamasi atau Jembatan Semanggi,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa lokasi alternatif lain yakni Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan TMII berada di bawah kendali Pemerintah Pusat, dalam hal ini Sekretariat Negara.

“Sama halnya dengan Monas, ketiganya tentunya memerlukan proses dan kajian serta waktu perizinan yang lebih lama," tambahnya.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: