logo
×

Kamis, 20 Februari 2020

Pemerintah Berdalih Salah Ketik Pasal 170 RUU Ciptaker, Benny: Sama dengan Alasan Menkumham Terkait Harun Masiku

Pemerintah Berdalih Salah Ketik Pasal 170 RUU Ciptaker, Benny: Sama dengan Alasan Menkumham Terkait Harun Masiku

DEMOKRASI.CO.ID - Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi alasan 'salah ketik' yang dilontarkan pihak pemerintah terkait Pasal 170 dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Benny berpendapat, alasan 'salah ketik' tersebut sama halnya dengan alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

"Alasan Salah Ketik di RUU Cipta Kerja? Sama persis alasan yang dipake Menkumham terkait Harun Masiku," kata Benny melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (20/2/2020).

Benny menuding Yasonna berbohong terkait keberadaan Harun Masiku, namun ia masih saja berdalih dengan menyalahkan provider kamera pemantau atau CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang berhasil merekam kedatangan Harun dari Singapore ke Indonesia.

"Udah jelas bohong, masih juga salahkan provider CCTV. Kasihan Dirjen imigrasi jadi korban. Mahal sekali kah berkata jujur? Halo Pancasila?Rakyat Monitor!," tutur Benny.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga memberi suap kepada Wahyu agar diloloskan sebagai Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku hilang secara misterius. Hingga kini KPK dan pihak kepolisian tidak tahu keberadaan Harun. Padahal, eks Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dipastikan berada di tanah air. (ak)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: