DEMOKRASI.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud Md kembali angkat bicara soal salah ketik pada pasal 17 RUU Cipta Kerja ke DPR. Mahfud menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tak dapat mengubah Undang-Undang (UU).
"Sudah, sudah dibahas tadi itu, nanti diperbaiki di DPR. Pokoknya prinsipnya tidak boleh ada PP bisa mengubah Undang-Undang. Itu bisa ketentuan lebih lanjut dari pasal 169 itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Kepres atau apa itu namanya atribusi atau delegasi perundang-undangan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Mahfud mengatakan salah ketik soal PP bisa dapat mengubah UU harus diperbaiki. "Tapi tidak boleh PP itu menghapus atau mengganti undang-undang itu prinsipnya. Soal itu salah ketik atau apa gitu itu harus diperbaiki pokoknya," tegasnya.
Mahfud pun menampik bila RUU Cipta Kerja mengandung banyak kesalahan. Dia mengatakan hanya ada satu kesalahan ketik dan sisanya hanya silang pendapat yang dapat dilakukan di DPR.
"Dimana kok banyak? Tidak ada banyak cuma satu. Kalau yang salah ketik ini cuma ada satu kan, kalau yang dianggap bermasalah itu soal beda pendapat soal aspirasi itu nanti dibahas di DPR. Yang salah itu emang pasal 170 dan harus diperbaiki. Tetapi yang lain itu bukan kesalahan tapi orang beda pendapat kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPR RI meminta Kemenkum HAM mengirim surat resmi soal salah ketik pada pasal 17 RUU Cipta Kerja ke DPR. Dengan begitu, DPR bisa langsung menghentikan sementara pembahasan pasal tersebut.
"Baiknya Kemenkum HAM mengirim keterangan resmi tertulis ke DPR soal kesalahan ketik tersebut agar pasal itu langsung kita drop ketika pembahasan," kata anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/2).